LUBUKLINGGAU- Diduga adanya kesalahan dalam penyampaian infomasi dan penulisan terhadap suatu berita maupun hasteg di laman facebook dengan judul Diduga Oknum Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Lubuklinggau melakukan Pungutan liar (Pungli) hingga berujung pelaporan di Mapolres Lubuklinggau kini berakhir damai.
Hal itu dikatakan Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskim AKP Muhamad Kurniawan Azwar melalui Kanit Pidsus Ipda Dodi Rislan, Jumat (21/3/2025) di ruangan Unit Pidana Khusus, Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Ipda Dodi Rislan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan mediasi terhadap pelapor Suparto H.Ujang, Ketua Komite SMA Negeri 2 Lubuklinggau Dan Kepala Sekolah Ibu Dewi Mareta dengan terlapor Joni Farles yang diduga melakukan kesalahan terhadap penulisan berita hingga dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Dalam perkara ini sudah menjadi kewajiban kami untuk memfasilitasi terkait adanya laporan masyarakat dan syukur alhamdullilah pada kesempatan hari ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik sudah berakhir damai dan saling memaaafkan," tegasnya.
Sementara itu terlapor, Joni farles mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah memediasi dirinya bersama pelapor yakni Suparto H.Ujang serta meminta maaf kepada Kepala Sekolah Dan Ketua Komite atas kekeliruan dalam penyampaikan informasi dan kiranya agar dapat di maafkan dan mencabut laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Polres Lubuklinggau dan pelapor dalam hal ini Suparto H.Ujang selaku Ketua Komite SMA Negeri 2 Lubuklinggau sudah memaafkan sekaligus mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang sudah di sampaikan ke Mapolres Lubuklinggau sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan permohonan maaf sebesar besarnya atas kesalahan tersebut," ucapnya.
Senada di ungkapkan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Dewi Aulia Margareta melalui Ketua Komite SMA N 2 Lubuklinggau Suparto H.Ujang bahwa dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Lubuklinggau terkhusus pidana khusus yang sudah memediasi perkara laporan dirinya terkait pencemaran nama baik dan ITE dan semoga ini menjadi pelajaran terhadap terlapor agar lebih berhati hati dalam bermedsos dan menyampaikan infomasi berita sehingga tidak ada yang dirugi dan nama baik nya tidak rusak.
"Di bulan yang suci ini tentunya bulan yang indah, atas kejadian ini saya memaafkan dan bersedia mencabut laporan dengan syarat nama baik saya dan kepala sekolah di indahkan bahwa kami tidak melakukan pungli terhadap penarikan iuran kepada wali murid seperti yang di beritakan dan disebarkan bahkan ada hasteg pada laman facebook pribadi terlapor," ujarnya.
ia juga mengingatkan agar kedepan jangan sampai terjadi lagi, setiap infomasi yang hendak disampaikan kepada halayak publik sebaiknya dicari dulu kebenaran informasi tersebut sehingga apa yang disampaikan benar sesuai fakta dan yang terpenting harus berimbang sesuai kode etik jurnalistik
"Kita ambil hikmah atas kejadian ini dan tidak saling menyalahkan tetapi menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua agar lebih berhati hati dalam bermedsos dan menyampaikan informasi," tegasnya.
Terpisah Mulyadi salah seorang wali murid yang ikut hadir dalam rapat komite kala itu menjelaskan, bahwa uang sumbangan terhadap wali murid untuk membayar honor guru tidak ada unsur paksaan dan hal ini dilakukan mengingat tenaga honorer non asn tidak bisa dibayar lagi melalui dana PSB sehingga komite dan anggota berinsiatif melakukan rapat dengan wali murid untuk membahas pembayaran honor karena tidak ada lagi dana .
"Saat itu rapat komite melakukan pembahasan iuran tanpa paksaan kepada wali murid untuk membantu pembayaran honor guru yang tidak tercover lagi oleh pemerintah selama tiga bulan, karena merasa prihatin kepala sekolah dan ketua komite mengundang wali murid untuk melakukan rapat komite sekaligus mencari solusi untuk pembayaran honor guru tanpa ada unsur paksaan sedikitpun," terangnya.
Ia juga menjelaskan terkait pembangunan aula sekolah bahwa sejak awal anggarannya sudah tersedia namun pada saat rapat komite, ada salah seorang wali murid tanpa unsur paksaan ingin menyumbang semen sebanyak 11 sak untuk pembangunan aula sekolah.
"Terkait bangunan aula dana nya sudah tersedia dan kebetulan saat rapat komite melakukan pembahasan solusi pembayaran honor guru ada salah orang wali murid yang mencetus dan ber inisiatif tanpa paksaan memberikan semen sebelas sak untuk bangun aula sekolah," terangnya.
Disisi lain, menyikapi adanya oknum wartawan yang dilaporkan terkait isi berita, Ketua PWI Musi Rawas, Jhuan Silitonga angkat bicara dan mengingatkan pentingnya seorang wartawan memahami 11 pasal kode etik jurnalistik (KEJ).
"Ada 11 KEJ yang harus kita pahami dan yang paling penting setiap informasi yang diterima wajib di kroscek dahulu sehingga berita yang akan disampaikan menjadi sebuah informasi yang informarif dan soluktuf," kata Jhuan.
Ia juga menyambut baik adanya upaya bersama terjadinya mediasi ini dan berharap adanya perbaikan dan intropeksi dari kedua pihak.
"Berikan ruang hak jawab dan koreksi bagi sumber objek berita agar ada keberimbangan dan jalanilah tugas profesi ini sesuai aturannya karena tugas wartawan ini sangat mulia sebagai penyampai informasi kepada publik," ucap Jhuan.(Rils)
Posting Komentar