Diduga Karyawan SPBU Padang Ulak Tanding Melegalkan Penjualan BBM Dengan Para Mafia Minyak


 

REJANGLEBONG-AC-  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU 24.391.29 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Diduga melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Bio Solar Kepada para pengunjal minyak atau mafia minyak.

Yang mana pantauan Awak media menemukan adanya kejanggalan saat ingin mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), yang di mana ada beberapa kendaraan roda empat dan dua bolak balik bahkan beberapa pengendara menggunakan drigen (Bos)  di SPBU tersebut untuk mengisi bahan bakar jenis   Pertalite dan Bio solar.

Hal ini Diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal dan para mafia minyak yang ingin meraup keuntungan, Padahal jelas BBM jenis Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur sesuai Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Disisi lain , Pasal 53 Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang melakukan pengolahan yang dimaksud Pasal 23  tanpa izin usaha pengolahan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar.

Sedangkan pengangkutan sebagai dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 milyar. Dan penyimpanan yang dimaksud Pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana penjara 3 tahun dan denda paling tinggi 30 milyar. Serta Niaga yang dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 milyar.


Lanjut saat awak media mencoba  mengkomfirmasi ke pihak SPBU 24.391.29 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, melalaui pesan whatsapp tidak ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan (Tim Investigasi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama