MA Tolak Kasasi Jaksa Dan Hapus Denda Pada Guru Apinsa Di Muratara

MURATARA - Kasus hukum GURU APINSA seorang Guru Honorer pada SD Karang Anyar,  Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera kini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung  Nomor : 5911 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 3 Oktober 2023 yang telah diterima salinan nya secara resmi oleh Pengacara Guru APINSA Abdul Aziz,SH pada tanggal 9 Januari 2025 dari PN Lubuklinggau. 

Kasus Guru Apinsa ini menyita perhatian publik pada saat dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Oktober 2023 tahun yang lalu, Guru Apinsa di Dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan kekeras pada muridnya dengan melanggar ketentuan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kemudian JPU  menuntut GURU APINSA yang di dampingi oleh Panesehat Hukum nya Abdul Aziz,SH dengan  tuntutan 10 bulan Pidana Penjara, kemudian berdasarkan Putusan PN Lubuklinggau Nomor : 542/Pid.Sus/2023/PN.LLG tertanggal 29 Januari 2024 menjatuhkan putusan hukum percobaan yakni 6 bulan Pidana penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp. 5.000.000,-

Abdul Aziz menyampaikan bahwa Atas putusan tersebut JPU melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi(PT) Palembang, kemudian PT. Palembang, berdasarkan Putusan Nomor: 59/PID/2024/PT.PLG tertanggal 6 Maret 2024 menguatkan putusan PN. LLG , atas putusan tersebut JPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Bahwa Mahkamah Agung  melalui putusan Nomor : 5911 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 3 Oktober 2023 Menolak Kasasi yang diajukan Jaksa dan melakukan perbaikan Putusan PN Lubuklinggau dalam amar nya secara subtansi tetap menyatakan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun, namun untuk denda Rp. 5.000.000,- di hapus oleh Mahkamah Agung. 

"Alhamdulillah kami bersyukur atas dihapus denda kepada Guru Apinsa sebesar Rp. 5.000.000,- dan kemarin kami sudah menyampaikan kepada Guru Apinsa beliau sangat senang mendengar kabar tersebut, karena memang sudah berencana untuk mengumpulkan gaji honorer nya untuk membayar denda tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum" jelasnya.

Ia juga mengatakan Secara subtansi kami sebagai Penesehat hukum sudah menyampaikan kepada Guru Apinsa bahwa persoalan beliau telah memiliki keputusan hukum yang tetap (inkrah) dan tindakan yang dilakukannya dinyatakan bersalah oleh hukum  dengan vonis pengadilan hukum percobaan, dan ini menjadi pesan penting kepada guru-guru agar betul-betul menjalankan tugas mendidik untuk menghindari tindakan yang bisa menjadi masalah hukum.

"Semoga kasus GURU APINSA ini menjadi pelajaran untuk guru-guru khusus nya di Muratara agar tidak terulang kembali bahwa mendidikan anak tak perlu menggunakan kekerasan tetapi dengan SOP yang benar"tutupnya.(Joni Farles)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama