PALEMBANG-AC- Beredarnya Pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, wacana agar pencalonan pemilihan kepala desa (pilkades) memakai partai politik. Dikarenakan, ia menilai kompetisi pilkades justru lebih kejam bahkan brutal. Adalah pernyataan kontroversi yang terlalu berlebihan.
Wakil Bendahara DPP APDESI Bambang Heriyanto menyampaikan sudut pandang yang berbeda dari wacana yang di angkat oleh Partai Golkar. Menurutnya Pemilihan Kepala Desa tidak perlu harus melalui Partai Politik. Justru munculnya wacana tersebut akan merusak tatanan dan tidak sejalan dengan Tujuan Asta Cita 2004 - 2029 dan Program Indonesia Emas 2045 "desa sebagai garda terdepan pembangunan". Ujarnya menyampaikan.
Akan terjadi kesenjangan dan konflik kepentingan jika pemilihan kepala desa harus mendapatkan rekomendasi dari Partai Politik. Salah satu dampak yang terbesar adalah akan adanya kesenjangan pembangunan jika kepala daerah (Bupati/walikota) berbeda dukungan Partai Politik dengan calon kepala desa, "lanjutnya menyampaikan".
" Biarkan Pemilihan Kepala Desa memiliki ke khasan tersendiri dalam Politik Indonesia sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Undang Undang Nomor. 3 tahun 2024 Revisi ke dua Undang Undang Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa". Pungkasnya menutup pembicaraan. (**/Bung Rifai)
Posting Komentar