"Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Aan Topah, Simpan Sabu 31 Bungkus

 




MUSI RAWAS- Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dirumah di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu (26/10/2024).


Diketahui identitas tersangka, Aan Topah (34),warga Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Aan Topah.


“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,44 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 76 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.


Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.


Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, satu buah tas selempang warna hitam merk BAYT yang didalamnya terdapat, 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,44 Gram.


Lalu,  satu unit handphone merk VIVO warna biru, yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.


“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya. (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama