LUBUKLINGGAU, - Adanya tempat hiburan malam yang diduga sudah sangat meresahkan bahkan menabrak aturan perda serta tidak memiliki izin resmi membuat GMNI Kota Lubuklinggau Geram bahkan mendesak pemerintah Kota Lubuklinggau serta polres menutup secara permanen tempat hiburan malam yang tak memiliki izin tersebut.
Hal itu diungkapkan Exley Ketua Cabang GMNI Kota lubuklinggau mengatakan bahwa Lubuklinggau sudah menerbitkan perda penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dan perda ini Sebagai dasar hukum bagi perizinan untuk menjalani SOP yang sudah di tetapkan.
"Berdasarkan Perda Kota Lubuklinggau Nomor : 381 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan Minuman Beralkohol berada dibawah pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)"Katanya
Ia juga mengungkapkan Adapun SOP perizinan minuman beralkohol adalah pemohon melakukan pendaftaran izin melalui sistem Online Single Sub mission (OSS) dan membawa berkas kelengkapan perizinan ke DPMPTSP,Setelah terbit NIB dilanjutkan dengan pendaftaran ke PB UMKU untuk mendapatkan izin minuman beralkohol.
"SOP selanjutnya menerima dan memeriksa kelengkapan dan komitmen permohonan izin, memeriksa kelengkapan berkas jika lengkap diparaf, melakukan verifikasi terhadap berkas dan komitmen, yang selanjutnya diteruskan ke OPD teknis"ungkapanya
Ia juga menjelaskan bahwa
Perda UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk didalamnya OSS. Dengan OSS ini mempermudah pelaku usaha untuk membuat izin usaha nya
"Izin ini merupakan legalitas yang berbeda dari tahun 2018 dan 2019. Namun saat ini izin tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni izin usaha beresiko tinggi, sedang dan rendah. Dalam OSS pelaku usaha membuat user izin usahanya, namun diperlukan pengawasan,"tegasnya.
Ia juga menegaskan sebagai contoh, usaha cafe karena masuk kategori izin usahanya beresiko rendah, apabila tidak sesuai dalam operasionalnya, baru akan ditindaklanjuti.
"Ada ribuan tempat usaha di kota lubuklinggau ini patut kita kontrol sama-sama, terutama usaha perhotelan, karoke, kafe dan tempat hiburan lainya karena di tempat-tempat seperti ini banyak sekali indikasi pengusaha yang tumbur aturan secara perizinan nya"tegas
Hari ini temuan yang sangat jelas bukan hanya dugaan lagi tapi temuan dari hasil laporan masyarakat di "Jln.sukarno hata, rt.06 kel.sumber agung kec.utara 1 kota lubuklinggau salah satu temuan yakni patok besi dimana tempat itu juga melakukan hiburan musik DJ dan mendengar dari klarifikasi dari pihak perizinan kota lubuklinggau mereka tidak memiliki izin apapun dan jelas tempat itu sudah di tutup secara permanen oleh walikota defenitif sebelum nya yang di pimpin oleh demisioner bapak walikota "SN PRANA PUTRA SOHE" dimana tempat itu di dicadangkan untuk menjadi kampung bersinar agar tidak adanya peredaran narkoba dan tempat" hiburan musik dj.
Melihat kondisi ini DPC GmnI Kota Lubuklinggau mengutuk keras adanya patok besi itu, mendesak pemerintah kota yang mempunyai wewenang mengambil kebijakan untuk segerah menutup patok besi dan tempat hiburan lainnya yang tak memiliki izin secara permanen karena sudah jelas itu merusak regenerasi dan meresahkan masyarakat banyak oleh dampak negatif dari semua itu.
ADAPUN POIN-POIN TUNTUTAN KAMI :
1. Desak Pj walikota untuk segerah tindak lanjuti pengusaha di kota lubuklinggau yang tumbur aturan.
2. Desak Pj walikota untuk segerah copot jabatan kepala dinas perizinan karena kami anggap tidak bekerja dan sedikit pun tidak ada bentuk pengawasan dari dinas perizinan terkait usah-usah yang ada di kota lubuklinggau.
3. Desak Pj walikota Lubuklinggau untuk segera tutup D'Best secara permanen karena sudah menyala'i aturan secara izin usaha yang ada, dan juga sangat meresahkan masyarakat.
4. Desak Pj walikota lubuklinggau untuk segera tutup hiburan-hiburan musik dj yang ada di lingkaran patok besi, agar tidak ada peredaran narkoba di kota lubuklinggau.(Joni Farles /Rilis)
Posting Komentar