Diduga Anggaran Miliyaran Rupiah Di Dispar Muratara Jadi Ajang Mark-up, “ORNOP” Minta Kejari Lubuklinggau Periksa Oknum Terkait



Muratara- | Diduga kepala dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten musi rawas utara terkesan tertutup bahkan tampak seakan akan menghindari pertanyaan publik dalam hal realisasi dan pengelolaan uang negara yang ditafsir hingga miliyaran rupiah.


Hal ini disampaikan langsung oleh sekjend dari sebuah kelompok pergerakan kemasyarakatan yang bernama (GASAK) Gerakan Aktivis Silampari Anti Korupsi saat sedang berada di gedung kejaksaan negeri kota lubuklinggau pada kamis,19/09/2024


Pria yang akrab disapa Riky ini mengatakan,bahwa kedatangannya ke gedung kejaksaan negeri lubuklinggau ini merupakan salah satu upaya dari GASAK untuk mendorong pihak kejari agar segera memeriksa dan mengusut adanya dugaan mark-up pada beberapa sub kegiatan di dinas pariwisata kabupaten muratara yang mana telah menelan anggaran miliyaran rupiah.


“Setelah tim kami lakukan investigasi dan pengumpulan dukomen pendukung dan keterangan narasumber serta melalui proses tela’ah maka kuat dugaan kami adanya tindak pidana korupsi dengan modus operandi mark-up angka kegiatan dari yang sebenarnya serta adanya pemalsuan dokumen laporan hasil kegiatan (laporan fiktif) pada beberapa sub kegiatan dinas pariwisata kabupaten muratara tahun 2023.” Paparnya kepada awak media.


Tidak hanya itu,dijelaskannya secara kepada media beberapa sub kegiatan yang menjadi sorotan publik yang telah menelan anggaran hingga miliyaran rupiah namun tidak diketahui oleh publik secara detail seperti apa kegiatan yang dimaksud hingga menghabiskan anggaran yang cukup fantastis tersebut.


“Berdasarkan dokumen yang kami miliki adanya kegiatan yang diduga menjadi ajang korupsi oknum dengan upaya modus operandi mark-up seperti pada judul kegiatan :

- Pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri,daya tarik destinasi dan kawasan setrategis pariwisata kabupaten/kota Sebesar Rp.1.920.000.050 terbilang (Satu Miliyar Sembilan Ratus dua puluh juta lima puluh ribu rupiah).

- Pengelolaan kawasan setrategis pariwisata kabupaten/kota sebesar Rp.400.000.000 terbilang (Empat ratus juta rupiah).” Ungkapnya singkat.


Lebih lanjut riky mengatakan “Sebagaimana pada perihal tersebut diatas, berlandaskan reaksi formal terhadap kejahatan korupsi yang tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Maka dari itu kami Organisasi Non- Pemerintah (ORNOP) berperan sebagai “telinga” untuk mendengar aspirasi masyarakat yang berperan sebagai “corong” untuk menyampaikan pendapat pada Aparat Penegak Hukum (APH),maka harapan kami dalam hal ini terkhususnya kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Unit Tipidkor polres Musi rawas utara yang mana peranan Kejaksaan dan tipidkor dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menggunakan sarana hukum pidana sebagaimana dengan ketentuan hukum yang semestinya” tutup riky. (Rls/riki) 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama