LUBUKLINGGAU-AC- Kantor ATR/BPN kota Lubuklinggau jalan Yos sudarso nomor 31626 kelurahan Air kuti Kecamatan Lubuklinggau timur satu kota Lubuklinggau. (28/06)
Kedatangan dua orang Kuasa Hukum ternama Kota Lubuklinggau dari pemilik tanah yang bernama bapak Zainal Arifin dengan hak waris saudara Eko yang telah memberikan kuasa hukum kepada bapak Fahmi Imam Maulana. SH dan bapak Hendrian.S.H.C.me. Pada saat mendatangi kantor ATR/BPN kota Lubuklinggau. Guna menanyakan perihal adanya perubahan nomor surat tanah yang diduga telah dirubah oleh Bapak Bayu Indra Prabowo.ST sebagai pejabat kepala Seksi Surve Pemeta dikator ATR/BPN kota Lubuklinggau Sumatera Selatan. Pada saat gelar perkara SP3 hari ini Jumat 28 juni 2024.
Senggeta lahan tanah yang dimiliki oleh bapak Zainal Arifin dengan Ahli Waris atas nama saudara Eko yang berada di alamat Jalan Raya perumnas Rahma kelurahan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan Satu kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.
Pada saat pihak media mewawancarai Hendrian.S.H.C.me sebagai kuasa hukum dari ahli waris tanah yang bernama bapak Zainal Arifin alias Eko mengatakan,” Bahwasanya kita dari kuasa hukum merasa bingung dan bertanya–tanya ada apa dengan perubahan nomor surat tanah tampa adanya pemberitahuan kepada kami sebagai kuasa Hukum pemilik tanah. Sedangkan posisi sekarang dalam keadaan senggeta dan belum putus dari pengadilan. Ditegaskan juga oleh kuasa hukum ahli waris tanah Hendrian.S.H.C.me seharusnya juga nomor surat tanah itu kalau mau dirubah nomor surat tanah yang lama jangan di hapus dan bahkan saat di cek melalui jPS tampak tidak sesuai dengan sertifikat surat tanah bahkan jauh melenceng layar setuh tanah lokasi sebenarnya. Ditahkan nya seenak nya saja main rubah nomor surat dan lokasi tanah kalau bisa begitu kenapa tak ditunjukan kelokasi Taman Olahraga Silampare saja kalau mau main asal – asalan ini ada apa,Ujarnya.”
Ditambahkan juga oleh kuasa hukum ahli waris pemilik tanah Fahmi Imam Maulana.SH mengatakan, “ Menurut beliau dalam hal jual beli saja pihak pengeklim itu dengan nomor sertifikat Shm 00378 dengan 00369 dengan alasan untuk pemutahiran data.Pada saat proses jual beli saja sudah salah karena tampa memgudang pihak ATR/BPN,Saksi Sepadan, pemerintah setempat dan tiba – tiba pihak ATR/BPN mengeluarkan nomor surat yang baru tanpa memberikan alasan ini sungguh luarbiasa ujarnya.”
Fahmi Imam Maulana.SH juga menegaskan kalau ini dibiarkan maka diduga ada permainan mafia tanah di kantor ATR/BPN kota Lubuklinggau. Kalau pun ini nantinya diduga ada unsur pidana maka kami pihak kuasa hukum akan segera melaporkan ke pihak hukum dalam hal ini polres lubuklinggau dan Pengadilan Negeri kota Lubuklinggau untuk segera diproses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kemukinan nanti kita juga akan mengajak LSM dan Media serta aktifis untuk melakukan aksi ujuk rasa di kantor ATR/BPN kota Lubuklinggau nantinya ungkapnya.(Rilis/Sen/**)
Posting Komentar