MUSIRAWAS-AC- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, agendakan mendengarkan acara Pertanggung Jawab Kegiatan (LKPJ) Bupati Mura.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Azandri, S.ip, pada Sabtu 29 Maret 2024. Nampak hadiri Kapolres Mura, Dandim 0406 MLM, Sekda, OPD serta Camat.
Usai pembacaan LKPJ dilakukan penandatanganan dan penyerahan antara Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dengan Ketua DPRD Mura, Azandri, S.ip disaksikan ketua Fraksi, Ketua Komisi dan anggota dewan yang hadir.
Menurut bupati Hj Ratna Machmud, LKPJ ini sesuai dengan pasal 69 ayat 1 Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni, kepala daerah wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada pemerintah dan kepala pemerintahan dan LKPJ kepala daerah kepada DPRD.
Penyampaian laporan itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 13 tahun 2019 tentang laporan penyelengaraan Pemerintah Daerah kepada pemerintah.
Dikatakannya, laporan pemerintah daerah kepada masyarakat materi pokok yang disampaikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2023 adalah,
hal hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggaraan tugas pembantu dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintah. Meningkatnya kualitas perencanaan dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam perencanaan pembangunan.
Syukur alhamdulillah, Kabupaten Musi Rawas berhasil meraih penghargaan antara lain dalam bidang akuntabilitas, kinerja Kabupaten Musi rawas mendapat penghargaan akuntabilitas kinerja pada tahun 2022 dengan predikat BB nilai 70,60, pada tahun 2023 meningkat menjadi BB nilai 71,601 dari Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi .
Bidang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Musi Rawas meraih penghargaan opini WTP berturut-turut selama 6 tahun. (Adv/*/Ade)
Posting Komentar