Sidang Pertama Pelimbahan Kasus dari Mabes Polri Penghadang PT Ghorby di Bacakan Dakwaan



LUBUKLINGGAU- Tiga terdakwa perhalangan terhadap kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) disidangkan. Ketiganya yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50)  dan Subandi (49) ketiganya karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) 


Ketiganya jalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH dan Zubaidi, SH, di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis 18 April 2024


Mereka yang merupakan warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara jalani sidang dakwaan JPU  karena diduga melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB  milik PT GPU.





Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bina, SH dan rekan


Saat dikonfirmasi Koranlinggaupos, id Kamis  18 April 2024 JPU Akbari Darnawinsyah, SH dan Zubaidi, SH, dalam perkaranya menyatakan bahwa terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) bersama-sama dengan saksi M. AKIB Firdaus selaku Kepala Keamanan PT. Sentosa Kurnia Bahagia dan saksi Subandi selaku koordinator massa yang dipekerjakan oleh PT. SKB, pada tanggal 3, 4, 7 dan 26 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Musi Rawas Utara 


Bahwa berawal pada Minggu  3 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi Widya Saputra selaku Eksternal and Land Compensation PT. GPU memimpin seluruh Tim Operasi, Tim Security dan Eksternal PT. GPU dengan total keseluruhan 15 orang personil dengan membawa peralatan berupa dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk Cat DER turun ke lapangan.


Untuk melakukan kegiatan pembukaan akses Jalan menuju lokasi vilayah pertambangan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama